SPBN Muara Sungai Baturusa. (Foto: Suarasindo.com/net).
Pangkalpinang, Okeybung.com – Misteri permainan dan aksi nakal para oknum yang bermain menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan bisnis penyaluran BBM subsidi kepada nelayan, berlahan mulai tersingkap di permukaan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh LSM TOPAN-RI DPW Babel dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ternyata benar adanya permainan yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBN Muara sungai Baturusa dalam penyaluran BBM jenis solar kepada nelayan.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini mengatakan pengelola SPBN Muara Sungai Baturusa menjual BBM Subsidi Nelayan kepada kapal-kapal milik perusahaan ikan dengan harga diatas harga HET.
“Kalau Abang tidak percaya silahkan datang pada awal bulan hari Sabtu pasti ada kapal milik perusahaan ikan yang mengisi solar, biasa mereka mengisi solar sebanyak 16 ton,” terangnya.
Dijelaskan juga oleh Sumber tersebut bahwa ada solar yang masuk pada hari Jumat biasanya sebanyak 16 ton namun hari itu SPBN tidak melakukan penjualan alias libur, jadi solar pada hari Jumat itu utuh sebanyak 16 ton.
“Keesokan harinya pada hari Sabtu jumlah solar tersebut sebanyak 32 ton, jadi solar pada hari Jumat yang tidak jual, diberikan kepada kapal milik perusahaan ikan dengan harga berkisar Rp8.500 per liter sampai Rp9000 per liternya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sedangkan 16 ton yang masuk pada hari Sabtu baru dijual untuk para nelayan.
“Permainan kotor ini sudah berlangsung sejak lama dan diduga oknum pengelola SPBN sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Bahkan kata sumber tersebut, pengelola SPBN diduga menyetor sejumlah uang ke pihak-pihak itu agar aksi nakal mereka lancar dan tidak tersentuh hukum.
“Ada setoran dari oknum pengelola SPBN kepada oknum pimpinan perusahaan inisial H yang wajib disetorkan oleh pengelola SPBN kepada H sebanyak 30 juta setiap bulannya diluar dari setoran hasil penjualan BBM secara resmi kepada perusahaan,” ungkapnya.
Dijelaskan juga oleh Sumber bahwa gaji karyawan SPBN adalah tanggungjawab pihak pengelola ditambah setoran wajib kepada oknum pimpinan perusahaan Rp 30 juta setiap bulannya diluar dari penjualan BBM yang resmi.
“Selain gaji karyawan pengelola juga dibebani biaya koordinasi kepada para oknum APH, jadi singkatnya oknum pimpinan perusahaan H tidak mau tahu terkait adanya permasalahan yang timbul dilapangan. Semuanya harus diatasi oleh pihak pengelola SPBN,” tuturnya.
“Saya berharap pihak LSM TOPAN-RI segera melaporkan kasus ini ke Polisi dan jika memang saya diperlukan saya siap memberikan keterangan di depan penyidik dan juga saya siap menjadi saksi di pengadilan,” ucap sumber tersebut dengan yakin, yang sembari memohon untuk sementara waktu namanya agar dirahasiakan atau jangan dipublikasi.
Sementara, Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Anza, mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.
“Selain itu, Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta jika ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Pertamina juga mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan dalam proses investigasi,” tuturnya kepada media ini.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel, M. Zen. (Foto: Istimewa).
Sementara itu, Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel, M. Zen, mengatakan kami sudah mengantongi sejumlah data terkait dugaan permainan nakal oknum pengelola SPBN Muara sungai Baturusa.
LSM TOPAN-RI Babel berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan mereka tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“LSM TOPAN-RI Babel akan menyurati Kapolri, Menteri Polhukam, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Pertamina Pusat dan Hiswana Migas bahkan LSM TOPAN-RI DPW Babel dan juga akan melaporkan ini ke Presiden RI,” pungkas Zen. @ Iwan Umar.