PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Dugaan lambatnya penanganan pasien BPJS di Rumah Sakit Siloam Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berujung pada kematian pasien, kini menjadi sorotan.
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pelayanan rumah sakit tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita (Mita), menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kelalaian tersebut.
“Jika memang ada pelanggaran perjanjian kerja sama dalam pelayanan kepada pasien, tentu kami harus mengeluarkan sanksi kepada RS Siloam,” ujar Mita, Jumat (14/2/2025).
Meskipun pihak rumah sakit telah bertemu dengan keluarga korban dan telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Mita mengatakan mereka akan tetap melanjutkan audit dan investigasi.
“Ada hal yang perlu kami investigasi lebih lanjut, yang melibatkan banyak pihak berupa perlunya audit investigasi Mekanismenya. Kami akan melibatkan Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) daerah yang dikoordinasikan oleh dinas kesehatan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasien yang bersangkutan menjalani perawatan di RS Siloam sejak 4 Februari dan meninggal dunia pada 10 Februari 2025.
Selama masa perawatan, diduga terjadi identifikasi pelanggaran, termasuk permintaan kepada pasien untuk membeli satu kantong darah dari total empat kantong yang dibutuhkan.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai hak kelas rawat pasien. Pihak keluarga menyebutkan diminta naik kelas perawatan karena ruangan yang menjadi hak pasien penuh. Namun, pihak manajemen rumah sakit membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa ruang perawatan sebenarnya tersedia, tetapi keluarga pasien memilih untuk naik kelas.
“Ini, nanti kita buktikan dengan audit dokumen. Kami mendengar klarifikasi lengkap dari RS Siloam dan akan sandingkan dengan keterangan keluarga pasien,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan dokumen resmi untuk memastikan kebenaran informasi terkait ketersediaan ruang rawat pasien pada saat kejadian.
“Kami masih mengumpulkan dokumen sah bukti, pada saat itu apakah memang hak kelas rawat benar-benar penuh atau tidak,” katanya. (Tama)