BELITUNG, OkeyBung.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Belitung pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Pelaku pria berinisial TI (23) dan wanita berinisial NA (20), yang merupakan warga Tanjungpandan, ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku TI telah delapan kali mengambil sabu untuk diedarkan, sementara NA beberapa kali menemani kekasihnya mengambil barang tersebut.
“Tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba, dan beberapa hari sebelumnya mereka sudah menggunakannya,” kata AKP Anton Sinaga S.H, Kepala Sat Resnarkoba Polres Belitung, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/11/2024).
Anton menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengambilan sabu untuk yang kesembilan kalinya, dengan barang bukti seberat 10,32 gram. Sebelumnya, pelaku telah mengambil sabu delapan kali untuk diedarkan di Belitung.
Penangkapan berawal ketika TI dan NA hendak membeli plastik klip untuk membungkus sabu. Saat itu, ponsel pelaku dihubungi oleh bandar sabu dari Pangkalpinang. Dari percakapan tersebut, diketahui bahwa sabu telah diletakkan di pinggir Jalan Raya Sijuk, Desa Batu Itam, Kabupaten Belitung.
“Mendapat informasi itu, kami membawa pelaku ke lokasi dan menemukan sabu seberat 10,32 gram,” ujar Anton.
Anton juga menyebutkan bahwa pelaku menerima upah sebesar Rp 750 ribu untuk setiap 10 gram sabu yang diambil.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk proses hukum.
Anton mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya bisa merusak keluarga.
“Kami akan menindak tegas setiap pengguna atau pengedar narkoba sesuai hukum. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat












