Hukum dan Kriminal

Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Ditangkap Lagi di Pangkalpinang

×

Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Ditangkap Lagi di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Seorang residivis kambuhan berinisial RA alias Rian Tato (27) kembali diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin (2/12/24) lalu.

Pelaku yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kasus yang sama.

“Pelaku (Rian Tato) ini sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2016 (1 tahun 6 bulan), tahun 2021 (8 bulan), dan terakhir pada tahun 2022 (1 tahun 6 bulan),” ujar Fauzan pada Jumat (6/12/2024) siang.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban, TA, di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus pada Senin dini hari di rumah orangtuanya di Kelurahan Rawa Bangun Taman Sari, Kota Pangkalpinang,” tambah Fauzan.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri sejumlah barang, termasuk satu unit laptop beserta tas, satu buah tas merk Hermes warna hitam, dan satu tabung gas elpiji 3 Kg di Kace Timur.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa Tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat ini masih memburu seorang rekan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara Rian Tato sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Dalam melaksanakan aksinya, Rian Tato dibantu oleh rekannya yang kini menjadi buronan. Keduanya menggunakan modus membobol pintu depan kontrakan korban. Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku mengambil beberapa barang berharga, salah satunya laptop merk Toshiba warna hitam.

Menurut pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yakni di Kelurahan Gabek dengan hasil curian dua unit handphone, di Kelurahan Kacang Pedang dengan satu unit handphone, serta di Kelurahan Pasar Padi dengan tiga unit handphone.

“Barang-barang hasil curian di tiga TKP ini sebagian besar dijual pelaku melalui forum jual beli di media sosial menggunakan akun palsu,” jelas Fauzan.

Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu unit laptop merk Toshiba warna hitam beserta perlengkapannya, satu buah tabung gas elpiji 3 Kg, serta enam unit handphone. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *