Barang Bukti (BB) dari hasil penangkapan.
Bangka, Okeybung.com – Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja, Minggu (16/7/2023) kemarin.
Penangkapan Narkotika jenis Ganja Barang Bukti dengan berat 28.80 gram di daerah belinyu.
Berselang 3 jam dan di hari yang sama, Tim Kibas kembali berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti jenis Ganja sebetan shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).
Ungkap kasus tersebut Tim kibas berhasil menangkap DR (19) di Di simpang 4 lampu merah Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH mengatakan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di TKP simpang lampu merah kuday dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan penggeledahan badan serta areal sekitar, dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1(satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat Personel melakukan introgasi terhadap DR mengaku masih ada barang bukti di belakang rumah Jalan muhidin Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Tim Kibas langsung bergerak menuju TKP tersebut dan melakukkan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti jenis shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).
“Atas perbuatan terhadap pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Harry.