PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, menandatangani komitmen bersama dengan Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur pada Senin (11/11/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai mekanisme pemungutan pajak.
Penandatanganan komitmen tersebut mencakup optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan PKB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Sugito.
Sugito mengharapkan komitmen kuat dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjalankan kesepakatan ini dengan sungguh-sungguh, guna meningkatkan penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan program pemerintah.
“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang potensial dan memiliki pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Pada tahun 2023, kontribusi PKB dan BBNKB mencapai Rp471,27 miliar dari total pendapatan pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Sugito.
Sebagai bentuk sinergi, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan menerapkan konsep cost sharing dan role sharing. Cost sharing berarti pembiayaan bersama dalam pengelolaan pajak PKB dan BBNKB, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran pada APBD terkait pengoptimalan opsen PKB dan BBNKB.
Role sharing, di sisi lain, mencakup pembagian peran dalam mendukung pengelolaan PKB dan BBNKB. Per 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB akan berubah dari dana bagi hasil menjadi sistem split payment.
Sugito berharap agar sinergi dalam pengelolaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta mempercepat distribusi pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB.
Melalui kegiatan ini, disepakati pula bentuk sinergi dalam pengelolaan opsen PKB dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah-langkah optimalisasi dilakukan melalui pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat lokal, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, serta melalui aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Sugito menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak demi peningkatan penerimaan pajak menuju Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Pada kegiatan ini, turut dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sekda Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung.













