Ancah Satria selaku Sekretaris LSM TOPAN-RI Babel. (Foto: Ist).
Pangkalpinang, Okeybung.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Muara Sungai Baturusa Diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran distribusi BBM Bersubsidi jenis solar.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pantauan media dilapangan didapati 1 unit mobil truck dan 2 unit mobil pick up mengangkut ratusan jerigen muatan solar subsidi dari SPBN Muara Sungai Baturusa yang mengatasnamakan Nelayan Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah dan Nelayan Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan.
Temuan tersebut sempat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David Oktaviani, mengucapkan terima kasih informasinya.
“DKP Kota Pangkalpinang akan segera menindaklanjuti hasil temuan awak media ke Bareskrim, KKP dan Polda,” kata David.
Dalam beberapa pemberitaan di media online, David juga mengatakan pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada pengisian BBM subsidi nelayan di SPBN Muara Sungai Baturusa yang fiktif atas nama Kapal Motor (KM) Kandang.
“Ternyata Solar tersebut di salurkan ke Kandang Peternakan milik oknum pengurus SPBN,” ujar David.
Berdasarkan statement yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang di media, maka LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Provinsi Bangka Belitung mendukung sepenuhnya upaya yang akan dilakukan oleh Dinas DKP Pangkalpinang untuk melaporkan dugaan ini ke APH.
Sementara, Ancah Satria selaku Sekretaris LSM TOPAN-RI Babel mendesak DKP kota Pangkalpinang untuk segera melaporkan kasus dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM subsidi nelayan di SPBN Muara Sungai Baturusa.
“LSM TOPAN-RI Babel berterima kasih kepada pihak DKP Pangkalpinang yang pro aktif membantu mengawasi distribusi BBM subsidi nelayan dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada David Oktaviani,” ucapnya.
Lanjut Ancah Satria, jangan cuma omong besar doang, ayo buktikan dengan segera melapor dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBN Muara Sungai Baturusa ke Polda Babel.
“TOPAN RI Babel berjanji akan ikut memantau dan mengawal kasus yang akan dilaporkan oleh DKP kota Pangkalpinang ke Polisi,” ungkapnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp 60 Milyar sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. @ Iwan dan Tim.