Sekretaris TOPAN RI Provinsi Babel, Ancah Satria.
Pangkalpinang, Okeybung.com – Pernyataan David Oktaviandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang di media online yang terbit di Bangka Belitung, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dari awak media terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan di SPBN Muara Sungai Baturusa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dikutip dari pemberitaan Media Cakra Bhayangkara.com yang telah terbit pada Sabtu (08/07/2023), bahwa pihak DKP Pangkalpinang sangat berterima kasih atas informasi dari awak media dan pihak DKP akan menindaklanjuti informasi tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
“Terimakasih atas informasinya, DKP Kota Pangkalpinang akan segera menindaklanjuti hasil temuan awak media ke Bareskrim, KKP dan Polda,” kata David.
Pernyataan Kepala Dinas DKP Kota Pangkalpinang ini mendapatkan perhatian serius dan dukungan penuh dari lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia provinsi Bangka Belitung (TOPAN RI DPW Babel).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris TOPAN RI Provinsi, Babel Ancah Satria, melalui rilis yang dikirimkannya kepada wartawan media ini via WhatsApp, Senin (17/07/2023) malam.
Ancah Satria seizin Muhamad Zen selaku ketua LSM TOPAN RI Babel menyampaikan apresiasinya kepada David Oktaviani selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang yang telah merespon positif temuan dari pihak media terkait adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi bagi nelayan di SPBN Muara Sungai Baturusa.
Foto: Kupon pembelian solar subsidi di SPBN Muara sungai Baturusa atas nama kapal kandang yang diduga fiktif.
Sekretaris Wilayah TOPAN RI Provinsi Babel ini mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh pihak DKP Pangkalpinang sudah tepat untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjut Sekwil LSM TOPAN RI Babel, hasil temuan DKP Kota Pangkalpinang bahwa ada dugaan penyelewengan BBM subsidi nelayan di SPBN Muara sungai Baturusa yang mana Solar yang dibeli atas nama KM (Kapal Motor) Kandang diduga fiktif.
“Dalam pemberitaan itu juga David Oktaviani menyebutkan bahwa ternyata solar subsidi atas nama KM Kandang disalurkan ke Kandang Peternakan milik oknum salah satu pengelola SPBN Muara Sungai Baturusa,” kata Ancah.
Ia menjelaskan berdasarkan temuan dari pihak DKP Pangkalpinang ternyata KM Kandang itu fiktif. berarti ini sudah jelas ada permainan di SPBN Muara Sungai Baturusa.
“Kami tunggu keseriusan pihak DKP Kota Pangkalpinang untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan di SPBN Muara Sungai Baturusa,” ujar Ancah Satria.
Untuk menguatkan laporan pihak DKP Pangkalpinang maka LSM TOPAN RI Babel juga akan melakukan hal yang sama.
“Kami juga berterimakasih kepada pihak DKP Pangkalpinang yang pro aktif membantu mengawasi distribusi BBM subsidi bagi nelayan,” ucapnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
“Pemerintah mengalokasikan solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk bisnis yang komersial. Namun faktanya dilapangan masih banyak ditemukan pemanfaatan BBM bersubsidi digunakan oleh pihak pihak yang tidak berhak,” jelas Ancah Satria.
“Padahal jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar,” pungkas Ancah.