Hukum dan Kriminal

Transaksi Narkotika Terungkap, Polresta Pangkalpinang Amankan Tersangka dan Sabu 600 Gram

×

Transaksi Narkotika Terungkap, Polresta Pangkalpinang Amankan Tersangka dan Sabu 600 Gram

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 09.30 WIB.

Warga tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 600,71 gram, setelah adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang segera melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku yang bernama Hian Fung (40) berhasil diamankan di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Setelah pengamanan, tim melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan tujuh plastik bening berukuran jumbo, tiga plastik bening berukuran besar, serta narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku dengan berat bruto 600,71 gram.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone merk Realme, satu unit handphone merk Oppo, satu buah celana, satu buah timbangan digital, dan satu ball plastik bening berukuran jumbo.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah langsung kita tetapkan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Raden Hasir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *