PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial AF (19) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Minggu (9/2).
Dalam operasi penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik besar dan tujuh bungkus plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan di lantai rumah kontrakannya.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga mengamankan timbangan digital, plastik kemasan, serta satu unit ponsel Vivo Y22 warna hijau.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 5,91 gram, yang kemudian dibawa bersama tersangka ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Abi Febriano mengaku sebagai kurir narkoba yang sudah beroperasi sejak 1 Februari 2024.
Ia mengedarkan sabu di wilayah Pangkalbalam dengan upah Rp 100 ribu per transaksi, yang digunakannya untuk membeli rokok dan makanan, serta mendapatkan “bahan pakai” gratis.
Narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).