Berita

Ventilator RSUP Soekarno Dicuri, Tiga Pegawai dan Dua Penadah Ditangkap

×

Ventilator RSUP Soekarno Dicuri, Tiga Pegawai dan Dua Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) berupa ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyampaikan bahwa tiga tersangka utama berinisial Jo (29) yang merupakan pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer, dan Fi (30) sopir ambulans yang telah mengundurkan diri sebelum kasus terungkap.

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno. Tiga pelaku utama telah diamankan,” ujar Hendro.

Selain itu, dua tersangka lain berinisial Je (26) dan As (38) yang diduga sebagai penadah juga berhasil ditangkap di luar Pulau Bangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ventilator dan peralatan medis lainnya.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan bahwa kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Babel dan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Semua tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam penanganan penyidik,” jelas Arvan.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan olah TKP yang mengarah pada Jo sebagai pelaku utama. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Jo mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya.

“Dari alat bukti dan keterangan saksi, kami mengarah ke satu nama. Setelah Jo diperiksa, dia mengakui melakukan pencurian bersama dua orang lain, dan dari situ kami berhasil menelusuri penadahnya melalui alamat dan bukti transaksi,” tegas Arvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *