BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Waspada! Narkoba Kini Masuk Catridge Vape, Polisi Tangkap Residivis

×

Waspada! Narkoba Kini Masuk Catridge Vape, Polisi Tangkap Residivis

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polresta Pangkalpinang mengungkap modus baru peredaran narkotika melalui catridge pod vape atau rokok elektrik. Seorang pria berinisial YS alias Yogi (28), warga Pangkalpinang, diamankan Sat Resnarkoba setelah diduga terlibat jaringan narkoba lintas negara.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan dan telah lama dalam pengintaian polisi.

“Kita baru mengungkap kasus jenis baru yang memang tersangka (YG) sudah kita lakukan pengintaian sejak keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali,” kata Kombes Pol Max, pada Minggu (4/1/2026).

Menurut Max, aktivitas tersangka mengarah pada jaringan internasional, lantaran kerap bepergian ke luar negeri.

“Tersangka ini sering berangkat ke Malaysia dan balik lagi ke Pangkalpinang. Jadi kita lakukan pembuntutan karena kita meyakini bahwa tersangka sudah masuk ke jaringan Internasional,” ungkapnya.

“Apalagi ketika ini jenis Vape, karena sebelumnya ada pengungkapan juga di Polrestabes Medan makanya kita berkeyakinan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 80 catridge pod vape berisi liquid masing-masing 5 mililiter. Tersangka mengaku baru sekali menjalankan bisnis tersebut usai bebas dari penjara tahun 2025.

“Untuk liquid vape ini baru sekali. Harga jualnya, pengakuan tersangka 7 sampai 8 juta diluar kota Pangkalpinang. Untuk di Pangkalpinang, tersangka mencoba menjual diharga 2.5 juta rupiah,” terangnya.

Kapolresta Pangkalpinang pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran vape ilegal.

“Kita menyampaikan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis vape atau pod yang dijual karena ini sudah beredar. Jika melihat atau mengetahui segera laporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *