6 Tersangka KUR Bank Sumsel Babel Dijebloskan ke Penjara, Dirut PT. HKL Yandi Mangkir dari Panggilan Kejati

PANGKALPINANG, OKEYBUNG.COM – Enam orang yang diduga terlibat dalam korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (18/7/2024). Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Tua Tunu di Pangkalpinang dan Bukit Semut Sungailiat.

Menurut informasi eksklusif yang diperoleh wartawan Ruud’s Network Cyber (RNC) dari sumber di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), keenam tersangka tersebut adalah Rofal, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel dari 2020 hingga 2022, dan Taufik, Pincab dari 2022 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Dari pihak PT. HKL, tersangka adalah Zaidan Lesmana, komisaris PT. HKL. Sementara tiga tersangka lainnya terdiri dari seorang pengurus PT. HKL dan dua mantan wakil pimpinan cabang (Wapincab) Bank Sumsel Babel dari 2022 hingga 2023, yang identitasnya belum diketahui.

“Intinya, ada enam orang yang ditahan. Dua mantan pimpinan cabang, dua mantan Wapincab Bank Sumsel Babel, dan dua pengurus PT. HKL, salah satunya komisaris PT. HKL,” ungkap sumber kepada RNC pada Kamis (18/7/24) malam.

Sumber juga menambahkan bahwa satu orang mangkir dari panggilan. Pada Kamis malam sekitar pukul 19.00, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Tua Tunu Pangkalpinang dan Rutan Bukit Semut Sungailiat.

“Satu orang mangkir dari panggilan hari ini. Sepertinya Dirut PT. HKL yang namanya Yandi. Belum jelas apakah akan ditetapkan sebagai DPO atau masih dipanggil lagi,” tambah sumber.

Para tersangka dikawal penyidik dan pengacara saat dibawa ke tahanan. Mereka ditahan di Rutan Tua Tunu dan Bukit Semut.

Pada Kamis malam sekitar ba’da Magrib, pantauan di Kejati Babel menunjukkan lima mobil iring-iringan keluar dari Kejati Babel, dengan beberapa penumpang di bangku tengah terlihat mengenakan rompi orange khas tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Babel meski sudah diupayakan konfirmasi. (**)

Pos terkait

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *