Jakarta

Tingkatkan Kapasitas dan Integritas, DPRD Bangka Belitung Ikuti Orientasi

×

Tingkatkan Kapasitas dan Integritas, DPRD Bangka Belitung Ikuti Orientasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, OkeyBung.com – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta, Selasa, (1/10/2024).

Peserta orientasi terdiri dari 45 anggota DPRD terpilih dari Bangka Belitung, 40 orang dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, 2 orang dari DPRD DIY, dan 2 orang dari DPRD Provinsi Bali.

Mewakili Menteri Dalam Negeri, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Prof. Muchlis Hamdi menegaskan bahwa DPRD berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah. Menurutnya, kemajuan pembangunan dan keberlanjutan pemerintahan daerah sangat bergantung pada sinergi antara kepala daerah dan DPRD.

“UU Pemerintahan Daerah menetapkan tiga fungsi utama DPRD: Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan,” tegasnya saat membuka kegiatan orientasi dengan pemukulan gong.

Ia berharap anggota DPRD terus mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan sikap sebagai cerminan negarawan yang memperhatikan kepentingan kolektif.

“DPRD adalah harapan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang nyaman,” tambahnya.

Orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik guna meningkatkan citra kredibilitas anggota DPRD.

Ketua panitia Ahmad Dahlan menjelaskan bahwa narasumber dalam kegiatan ini meliputi tenaga pengajar, fasilitator dari Kemendagri, kementerian/lembaga, serta akademisi dan praktisi yang kompeten. Pembelajaran dilakukan secara klasikal atau tatap muka.

Kegiatan orientasi ini berlangsung mulai dari 30 September hingga 4 Oktober 2024 di Harris Hotel Jakarta. Orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Dasar penyelenggaraan orientasi ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *