Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bahas Revisi Perwako Terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

×

Pemkot Pangkalpinang Bahas Revisi Perwako Terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang menghadiri rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di ruang rapat lantai I Sekretariat Daerah Pangkalpinang, Rabu (21/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Subekti menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan kriteria pengurus lembaga kemasyarakatan, agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kita melihat bahwa aturan saat ini menetapkan minimal dua RT untuk satu RW. Namun, kenyataannya jumlah RT di lapangan sangat bervariasi. Begitu juga dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani, ada yang hanya 31 hingga lebih dari 1.000 KK,” ujar Subekti.

Ia menambahkan, ke depan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

“Kalau jumlah RT bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, maka pemberdayaan masyarakat juga akan lebih efektif,” lanjutnya.

Subekti juga menyinggung ketentuan pemilihan RT dan RW yang selama ini dilakukan langsung oleh warga, dan menurutnya hal itu masih relevan.

“Dari dulu, sistem satu KK satu suara sudah diterapkan, dan hingga kini masih dipertahankan. Artinya, masyarakatlah yang memilih, bukan ditunjuk,” jelasnya.

Terkait persyaratan usia dan pendidikan, ia menyebutkan bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri mengatur batas maksimal usia pengurus RT/RW adalah 45 tahun, dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar. Namun, Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka peluang menyesuaikan dengan kondisi daerah.

“Memang masih banyak RT dan RW yang hanya tamatan SMP atau bahkan tidak tamat sekolah formal. Ini akan kita sesuaikan agar regulasi tetap realistis dan tidak menyulitkan,” ujar Subekti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *