PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak 1 Mei 2025 telah mengaktifkan kembali 30.173 kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam waktu sekitar 10 pekan, program ini berhasil menyumbang pendapatan sebesar Rp12.271.356.100 ke kas daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Muhammad Haris, menyebutkan antusiasme masyarakat tinggi karena banyaknya insentif yang ditawarkan.
“Hingga 11 Juli 2025, sebanyak 30.173 wajib pajak memanfaatkan program ini,” ujar Haris, Kamis (17/7/2025).
Program yang akan berakhir pada 31 Juli 2025 ini membebaskan sejumlah beban pajak, di antaranya:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas pokok tunggakan
– Bebas pajak progresif
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan di 2025, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
Menurut Haris, kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Hidayat Arsani yang baru dilantik, sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan dapat diakses di seluruh wilayah Bangka Belitung,” jelasnya.
Pemprov Babel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program sebelum ditutup pada 31 Juli 2025 demi menghindari denda serta mengaktifkan kembali status pajak kendaraan yang menunggak.













