BANGKA, OkeyBung.com – PT GML akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan masyarakat dari delapan desa terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma). Perusahaan menegaskan saat ini proses pemenuhan kewajiban tersebut tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf ISPO PT GML, Laode, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan masuk dalam kategori kegiatan usaha produktif, mengingat perkebunan sawit PT GML telah berdiri sebelum tahun 2007. Kondisi tersebut, kata dia, membuat skema pelaksanaannya mengikuti regulasi yang berlaku pada masa itu.
“Kewajiban kami masuk dalam kegiatan usaha produktif. Hal ini dikarenakan fase perkebunan kami berdiri sebelum tahun 2007, sehingga secara undang-undang, polanya disesuaikan dengan aturan tersebut,” ujar Laode.
Ia mengungkapkan, saat ini perusahaan tengah melakukan penghitungan Nilai Objek Pajak (NOP) sebagai bagian dari tahapan pemenuhan kewajiban plasma. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat desa juga terus dilakukan secara bertahap.
Menanggapi isu dugaan gratifikasi di enam desa, Laode dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menyebut tudingan itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Informasi mengenai gratifikasi itu tidak ada dasarnya. Kami anggap itu hanya sebatas isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.
Terkait beredarnya kabar pemanggilan petinggi perusahaan, Mr. Henry dan Mr. Tang, oleh pihak Kejaksaan, Laode membenarkan adanya surat pemanggilan. Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut sebatas klarifikasi.
“Ada pemanggilan untuk meminta klarifikasi. Namun, terkait detail pemanggilannya apakah berkaitan dengan kasus ini atau tidak, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut secara mendalam,” jelasnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, PT GML berkomitmen meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat warga yang perlu diluruskan melalui sosialisasi yang lebih intensif.
“Solusinya adalah sosialisasi yang lebih intens agar ada kesamaan pemahaman. Apa yang dilakukan GML sampai sekarang adalah mengikuti aturan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Laode. (SMSI BANGKA)













