PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menata fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub) Babel. Sejumlah perabot lama yang sebelumnya disimpan di gudang kini dipasang kembali untuk melengkapi fasilitas di rumah dinas tersebut, Senin (16/3/2026).
Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan seluruh barang yang berada di rumah dinas tercatat dan dikelola sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, penataan ulang fasilitas rumah dinas dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai kondisi perabot di rumah dinas Wakil Gubernur.
Beberapa perabot yang kembali ditempatkan di rumah dinas antara lain tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan lengkap dengan kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu buah buffet, satu rak sepatu custom, serta satu set gorden.
Sebelumnya, barang-barang tersebut sempat dipindahkan ke gudang ketika polemik terkait pengadaan mobiler baru di rumah dinas Wagub mencuat ke publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mayoritas perabot lama tersebut masih dalam kondisi baik dan masih layak digunakan.
Karena itu, barang-barang tersebut kembali ditempatkan sesuai fungsi dan peruntukannya di rumah dinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel sebelumnya juga menyampaikan bahwa tim Inspektorat telah melakukan pengecekan terhadap barang-barang tersebut. Hasilnya, sebagian besar perabot masih layak pakai sehingga dapat kembali dimanfaatkan.
Pemasangan kembali perabot ini sekaligus memastikan bahwa fasilitas dasar di rumah dinas Wakil Gubernur tetap tersedia. Hal tersebut sekaligus menjawab isu yang sempat berkembang bahwa rumah dinas dalam kondisi kosong.
Sebelumnya, polemik mengenai mobiler rumah dinas muncul setelah Inspektorat menemukan adanya pengadaan sejumlah barang baru yang tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 disebutkan bahwa pengadaan barang tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Selain itu, tim pemeriksa juga tidak menemukan dokumen perikatan hukum yang sah antara pemerintah daerah dan penyedia barang, seperti kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam mendukung operasional maupun pemeliharaannya.
Dalam proses audit tersebut, Inspektorat juga mencatat adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk pendingin ruangan yang bertambah dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penataan kembali fasilitas rumah dinas dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.
Dengan dikembalikannya perabot lama ke rumah dinas Wakil Gubernur, fasilitas yang tersedia kini kembali dilengkapi menggunakan inventaris yang memang merupakan bagian dari aset daerah dan masih dalam kondisi baik. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan aset agar tetap tertib, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku. (*)












