PT Timah

PT Timah Klarifikasi Status Material Timah di Gudang, Sebut Barang Bukti Titipan Polisi

×

PT Timah Klarifikasi Status Material Timah di Gudang, Sebut Barang Bukti Titipan Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – PT Timah (Persero) Tbk memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan posisi perusahaan dalam perkara tersebut.

Manajemen menegaskan, material timah yang dimaksud merupakan barang yang berkaitan dengan proses hukum dan secara resmi dititipkan oleh Polresta Pangkalpinang. Dengan demikian, status material tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, bukan milik perusahaan.

Dari sisi administrasi, PT Timah memastikan proses penitipan telah dilakukan sesuai prosedur. Seluruh tahapan dilengkapi dokumen resmi, berita acara, serta pencatatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penitipan barang bukti oleh Polresta Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan.

Lebih lanjut, Anggi menjelaskan penitipan barang bukti dilakukan pada awal April 2026. Material tersebut kemudian ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah atas permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap aktivitas secara transparan, terdokumentasi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penitipan barang oleh pihak eksternal.

Terkait kunjungan awak media ke lokasi gudang sebelumnya, Anggi meluruskan bahwa tidak adanya pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan maupun sikap tertutup. Ia menyebut, petugas terkait tengah menjalankan tugas operasional di lapangan.

“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, membenarkan penitipan barang bukti tersebut di PT Timah.

“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, penitipan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan telah melalui proses penghitungan bersama pihak perusahaan.

“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” katanya. (*)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *