BangkaBeritaDaerah

Kasus BBM Subsidi Nelayan Bangka, Pengakuan Tersangka Seret Nama Kadis hingga Pemilik SPBN

×

Kasus BBM Subsidi Nelayan Bangka, Pengakuan Tersangka Seret Nama Kadis hingga Pemilik SPBN

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Kasus dugaan korupsi penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Kabupaten Bangka terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka, seorang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka berinisial Arya disebut telah mengungkap sejumlah nama yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan kerabat Arya berinisial DN kepada wartawan di Sungailiat. Menurut dia, Arya telah menyerahkan surat berisi keterangan kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bangka sebagai bahan untuk mengembangkan penyidikan.

Arya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Bangka menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bagi nelayan sepanjang 2023 hingga 2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

DN mengatakan, saat menjabat sebagai Kepala Bidang di DKP Kabupaten Bangka sejak 2021, Arya memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi bagi nelayan.

Menurut dia, terdapat enam SPBN yang berada dalam lingkup penerbitan rekomendasi tersebut, masing-masing tiga di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dan tiga lainnya berada di wilayah Nelayan II, Desa Rebo, serta Batu Dinding, Belinyu.

“Surat yang dibuat Arya sudah kami serahkan kepada penyidik Pidsus Kejari Bangka. Kami berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata DN.

Dalam surat yang disebut dibuat Arya, lanjut DN, terdapat pengakuan bahwa beberapa pengusaha kapal diduga memberikan uang untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi BBM solar dengan kuota besar.

Selain itu, Arya juga mengaku membantu penyusunan laporan penjualan solar kepada nelayan untuk sejumlah pengelola SPBN dan disebut menerima imbalan atas pekerjaan tersebut.

DN juga menyebut dalam surat tersebut terdapat dugaan adanya aliran uang dari sejumlah pemilik SPBN yang disebut dititipkan melalui Arya untuk diserahkan kepada Kepala DKP Kabupaten Bangka. Dugaan tersebut, menurutnya, kini menjadi bagian dari informasi yang telah disampaikan kepada penyidik.

Tak hanya itu, Arya juga mengaku pernah bertemu dengan ketua dan sekretaris salah satu organisasi nelayan di Kabupaten Bangka terkait permintaan penerbitan rekomendasi dan penambahan kuota solar untuk puluhan kapal.

Dokumen kapal yang diajukan, menurut pengakuan Arya, diduga tidak seluruhnya memenuhi persyaratan atau tidak jelas status operasionalnya. Dokumen tersebut disebut diurus oleh seseorang yang bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan PPN Sungailiat.

DN berharap Kejari Bangka memanggil seluruh pihak yang namanya disebut dalam surat tersebut, mulai dari pejabat DKP, pemilik SPBN, pemilik kapal hingga pihak lain yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut terkait dugaan tersebut.

Dalam perkara ini, para pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi maupun aturan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tama/HR)

 

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *