BangkaDaerahHukum dan Kriminal

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Yoke Diamankan Polisi di Depan Pabrik Es Sungailiat

×

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Yoke Diamankan Polisi di Depan Pabrik Es Sungailiat

Sebarkan artikel ini
Yoke Saptoriatno alias Yoke (26) diamankan Satresnarkoba Polres Bangka usai diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

BANGKA, OkeyBung.com — Yoke Saptoriatno alias Yoke (26) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bangka karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan depan Pabrik Es, kawasan Nang Nung Selatan, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu bal plastik klip bening, 10 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa pelat nomor.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” kata IPTU Budi Prasetyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan peran menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. **

 

banner 970x250banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *