PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sebanyak 250 siswa SMAN 3 Pangkalpinang mendapat edukasi kebangsaan dari Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan membentengi pelajar dari ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), sekaligus meningkatkan kesadaran dalam menggunakan media digital secara bijak.
Sosialisasi bertema “Perkuat Wawasan Kebangsaan, Tangkal Paham IRET, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan di Dunia Digital” tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan itu, para siswa dibekali pemahaman mengenai bahaya paham IRET, penguatan nilai-nilai Pancasila, pentingnya toleransi, hingga cara mengenali propaganda di media sosial.
Pelajar juga diberikan penjelasan mengenai pola perekrutan kelompok ekstrem melalui ruang percakapan digital dan permainan daring. Ruang digital dinilai berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham kekerasan dan memengaruhi pola pikir anak muda.
Katim Pencegahan Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Antiteror Polri, IPDA Hariyadi, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan dini agar generasi muda tidak mudah terpengaruh paham ekstrem.
Menurutnya, wawasan kebangsaan dan literasi digital penting dimiliki pelajar agar mampu memilah informasi, mengenali propaganda, serta menolak ajakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan persatuan bangsa.
Pembahasan juga mencakup proses radikalisasi pada anak dan remaja, termasuk melalui pendekatan di dunia maya. Perempuan dan anak turut menjadi kelompok yang perlu dilindungi karena berpotensi menjadi sasaran eksploitasi maupun pelibatan dalam aksi terorisme.
Selain pencegahan ekstremisme, para siswa mendapatkan edukasi mengenai perundungan atau bullying. Mereka diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang merendahkan orang lain, menyebarkan konten yang mempermalukan korban, maupun membiarkan perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
Pelajar juga didorong untuk melaporkan kejadian perundungan kepada guru atau pihak sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta turut diperkenalkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dibahas dalam kaitannya dengan perlindungan anak saat menggunakan layanan dan sistem elektronik.
Untuk memperluas akses informasi pencegahan, Tim Pencegahan Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Antiteror Polri juga memperkenalkan kanal media sosial resmi, termasuk akun Instagram @babelprevention. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan generasi muda untuk memperoleh informasi seputar pencegahan IRET dan keamanan digital.
Melalui kegiatan ini, pelajar diharapkan mampu menerapkan sikap toleran, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta menjaga persatuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi aparat keamanan, pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyebaran paham ekstremisme sekaligus mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. (**)













