Bangka Selatan

Pemkab Basel Gelar Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi

×

Pemkab Basel Gelar Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Kegiatan monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi 

Toboali, Okeybung.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar acara Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/6/23).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Eddy Supriadi, M.Pd dan dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan P.D.Marpaung, S.Pi., M.Si,.

Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis ini diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Sekda Basel mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK RI di Kabupaten Bangka Selatan.

“Terima kasih kepada KPK RI yang sudah melaksanakan dan memberikan materi Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ucapnya.

Eddy Supriadi berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini,” kata Edy.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan mengujarkan semoga seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi.

“Sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tambah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya.

“Adapun tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id,” jelasnya.

“Terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *