PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian ini terjadi di sebuah toko di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AP (19) dan DMA (21), warga Desa Kace, Kabupaten Bangka, serta VW (25), warga Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kace, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di toko milik korban.
“Setelah diselidiki, Tim berhasil mengidentifikasi ketiganya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di toko tersebut. Kami kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujar Fauzan, Jumat (13/12/2024).
Fauzan menjelaskan bahwa dalam aksinya, ketiga pelaku mengancam penjaga toko dengan senjata tajam yang dibawa oleh salah satu pelaku.
“Mereka datang menggunakan dua motor, masuk ke toko dan langsung mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam yang disimpan di dalam tas. Korban merasa takut dan terancam,” tambahnya.
Akibat aksi tersebut, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang penjualan toko sebesar 12 juta rupiah serta 15 kilogram pakan ayam jenis jagung, mengakibatkan kerugian total sebesar 15 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bangka Belitung.
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku mengambil uang yang ada di keranjang bawah kasir dan memasukkannya ke dalam tas. Pelaku lainnya mengambil 1 karung pakan jagung dan 3 bungkus rokok milik korban.
Fauzan mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku AP untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku antara lain uang sisa kejahatan sebesar Rp. 3.550.000, 1 karung pakan ayam jenis jagung 15 kilogram yang ditemukan di rumah salah satu pelaku di Desa Kace, dua unit motor, satu bilah senjata tajam dua buah tas dan uang tunai sebesar 3,5 juta rupiah.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.