PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Aksi penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, akhirnya terungkap. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta, Irwanda (48), warga Jalan Demang Singayudha, Kelurahan Bukit Besar. Ia melapor setelah satu unit mobil Toyota Rush warna putih miliknya dengan nomor polisi BG 1197 TC diduga digelapkan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mobil yang sebelumnya dirental selama dua pekan justru digadaikan tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu, 1 Maret 2026, Tim Buser Naga mengamankan Alpadri alias Padri (28), warga Kelurahan Opas Indah. Dari hasil pemeriksaan, Padri mengakui telah menggadaikan mobil tersebut bersama sejumlah rekannya.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Polisi kemudian mengamankan Martin (47), Nuryana (47), dan Kasmini (54) yang diduga turut membantu proses penggadaian kendaraan. Ketiganya diketahui berperan saat mobil digadaikan kepada seorang perempuan bernama Tia Kurnia (32), warga Desa Puding, Kabupaten Bangka.
Mobil tersebut pertama kali digadaikan senilai Rp 20 juta. Namun, kendaraan itu kembali berpindah tangan setelah Tia menggadaikannya lagi kepada seseorang bernama Indra dengan nilai Rp 28 juta.
Tim Buser Naga bergerak cepat ke Desa Penagan untuk menelusuri keberadaan mobil. Meski Indra sedang berada di luar kota, petugas menemukan kendaraan tersebut di kediamannya. Setelah menjelaskan situasi kepada pihak keluarga, polisi membawa mobil itu ke Mapolresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui menerima imbalan berbeda-beda dari aksi tersebut. Nuryana dan Kasmini disebut menerima masing-masing Rp 1,5 juta, sementara Martin memperoleh Rp 500 ribu.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna putih BG 1197 TC sebagai barang bukti dalam perkara ini. (*)












