Badau, OkeyBung.com – Babinsa Badau Sertu M Syaruwedi, Anggota Koramil 414-01/Tanjung Pandan menghadiri acara sosialisasi penetapan surat keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung tentang lokasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Desa Badau, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Kades Badau, Ketua Panitia Kecamatan Badau, Wakil Ketua Kecamatan Badau, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Dusun Se-Desa Badau, Ketua RT/RW Se-Desa Badau, tamu undangan Desa Badau dan Panitia Desa Badau.
Adapun tempat yang dilarang untuk alat peraga kampanye antara lainnya adalah jalan, jembatan, pagar pembatas jalan, pagar jembatan, halte, terminal, taman, tiang telpon, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang kampanye yaitu antara lain tempat ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintahan dan lokasi yang mengganggu ketertiban umum.


							










