Tanjung Pandan, OkeyBung.com – Dandim 0414/Belitung yang diwakili Danramil 414-01/Tanjungpandan Mayor Inf Subkhan menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan, bertempat di Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan, Rabu (06/12/2023).
Dalam kegiatan diawali paparan Kepala Bea Cukai, Ibnu Irwantoro yaitu sebagai ajang silaturahmi stakeholder di lingkungan kerja diwilayah Kab. Tanjung Pandan dan tentang capaian kerja Bea Cukai tentang Bea masuk dan Bea keluar penerimaan Cukai diwilayah Kab. Belitung.
Selanjutnya dilanjutkan pemusnahan barang bukti yang menjadi barang sitaan Bea cukai Tanjung Pandan yang tidak mentaati aturan Cukai kepada negara.
Turut hadir Dandim 0414/Belitung diwakili Danramil Tanjung Pandan, Kapolres diwakili, Danlanud H.AS Handjoeddin diwakili, Ka Imigrasi Tanjung Pandan, Ka Kejaksaan Kab.Belitung, Ka BNN, Ka Pelindo, dan tamu undangan lainnya.