DPRD

DPRD Babel Ingatkan Janji Direksi PT Timah Soal Harga Timah ke Penambang

×

DPRD Babel Ingatkan Janji Direksi PT Timah Soal Harga Timah ke Penambang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, sebagai tindak lanjut aspirasi penambang timah terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP).

Audiensi tersebut membahas keluhan penambang yang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, khususnya terkait belum adanya penyesuaian harga di tingkat masyarakat meski harga timah disebut mengalami kenaikan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan aspirasi yang disampaikan penambang pada prinsipnya hanya mengingatkan kembali komitmen direksi PT Timah yang disampaikan pasca aksi penyampaian aspirasi pada 8 November 2025.

“Intinya mereka mengingatkan kesepakatan dengan Dirut pada 8 November 2025. Saat itu disampaikan, jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat juga ikut naik. Namun faktanya, sampai sekarang belum ada pergerakan,” tegas Didit, Jumat (20/2/2026).

Ia menyebutkan, perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, hingga Kabupaten Bangka mengaku kondisi ekonomi mereka semakin tertekan. Situasi tersebut kian berat menjelang Ramadan dan Idulfitri, sehingga penambang berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak.

“Masyarakat sudah ikut membantu produksi dan berkontribusi bagi perusahaan. Sudah sepatutnya dihargai dengan harga yang layak. Jika ada mitra yang tidak disiplin, beri sanksi ke mitranya, bukan justru masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Selain soal harga, DPRD Babel juga menyoroti perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran imbal jasa. Padahal sebelumnya disepakati pembayaran maksimal empat hari, namun dalam praktiknya kerap molor hingga lebih dari satu bulan.

Didit menegaskan, hubungan kemitraan antara perusahaan dan penambang harus dibangun atas dasar kesetaraan dan keadilan. Penambang merupakan mitra resmi yang berhak memperoleh imbal usaha secara proporsional.

“Ketika harga timah dunia naik, wajar jika imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar terasa adil,” katanya.

Ia memastikan DPRD Babel akan terus mengawal persoalan tersebut, meskipun kewenangan penetapan harga sepenuhnya berada di pihak perusahaan.

“Kalau kewenangan ada di DPRD, tentu sudah kami naikkan. Namun ini domain perusahaan. Kami hanya bisa mendesak agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkasnya.

DPRD Babel menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi para penambang demi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *