Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap, Pengakuan Mengejutkan Terungkap!

×

Dua Pelaku Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap, Pengakuan Mengejutkan Terungkap!

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil menangkap dua pemuda di Pangkalpinang pada Selasa (22/10/24) malam terkait aksi pencurian di beberapa lokasi.

Kedua pemuda tersebut berinisial DW alias Debi (20), warga Kelurahan Pintu Air, dan Ag alias Bes (28), warga Kelurahan Air Itam.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Ada dua TKP penangkapan. Pertama, pelaku Ag alias Bes ditangkap di rumahnya di Air Itam. Kemudian, berdasarkan pengembangan, pelaku kedua, DW alias Debi, ditangkap di tempat kontrakannya di Pintu Air,” kata Fauzan pada Rabu (23/10/2024).

Fauzan menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Ag alias Bes berperan sebagai penjual hasil curian, sementara DW alias Debi bertindak sebagai eksekutor pencurian.

“Selain sebagai penjual hasil curian, Ag alias Bes juga berperan sebagai joki yang menjemput pelaku Debi saat melakukan aksinya,” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak bulan September, dengan target rumah-rumah kontrakan.

“Sebagian besar pencurian terjadi pada jam-jam rawan, biasanya setelah jam 12 malam, saat korban tertidur. Lokasi kejadiannya juga terfokus pada kontrakan di wilayah Kelurahan Air Itam,” jelasnya.

“Modus operandi ketiga TKP ini hampir sama, yaitu pelaku masuk ke rumah kontrakan dengan cara merusak jendela atau pintu belakang, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Fauzan juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan DW alias Debi, mereka telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, antara lain enam lokasi di Kelurahan Air Itam dan dua lokasi di Kelurahan Gajah Mada serta Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang.

“Saat ini, keduanya sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fauzan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencakup enam unit handphone, satu unit laptop beserta charger-nya, satu buah speaker portable, satu jam tangan, satu POD, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *