Hukum dan Kriminal

Dua Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Dua Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Muntok, Okeybung.com – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 (dua) unit mobil truk usai turun dari kapal penyebrangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/7/23).

 

Dua unit mobil truk tersebut diamankan karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) atau minyak Hitam.

 

Dir Polair melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Kedua truk tersebut masing-masing berisikan kurang lebih 10 Ton BBM atau Minyak Hitam.

 

“Dua unit mobil truk yang mengangkut 10 Ton minyak hitam tersebut rencananya akan dikirimkan ke Wilayah Pangkalpinang,” ujar Jojo.

 

Kabid Humas Polda Babel menjelaskan, minyak hitam ini berasal dari Sumsel dengan tujuan dibawa ke Pangkalpinang.

 

“Namun, pada saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen,” ungkapnya.

 

Selain mengamankan dua unit truk, Direktorat Polairud Polda Babel turut mengamankan kedua sopir truk, AL (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Memuji Lampung.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung (Babel), bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan.

 

Ia menambahkan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

 

“Keduanya diduga telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tutur Jojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *