Pangkalpinang, OkeyBung.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MK alias Ardi pada Senin (23/9/2024) malam.
Tersangka, yang merupakan warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Alexander, Perumahan Citraland, Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim menemukan puluhan paket sabu dalam ukuran sedang.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan tas kecil berwarna hijau yang berisi 31 plastik klip berisi sabu,” ungkap Jojo, Selasa (1/10/2024) siang.
“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 256,06 gram,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital dan satu unit handphone berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku MK langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” tegas Jojo.
Sumber: Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung