Muhamad Zen selaku ketua LSM TOPAN RI DPW Babel.
PANGKALPINANG, Okeybung.com – Kawasan Hutan Produksi Gunung Maras Desa Pangkalniur Belinyu Kabupaten Bangka kini dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan luasannya pun tidak main-main hingga ratusan hektar hutan negara ini sudah dirambah menggunakan alat berat.
Padahal untuk menjaga hutan negara ini telah disiagakan satuan pengamanan perambah hutan dari KPHP Bubus Panca yang menjadi tanggungjawab mereka untuk menjaga kawasan ini.
Namun para petugas keamanan perambah hutan ini belum mampu menjaga kawasan hutan ini dengan baik, diperkirakan ada sekitar 200 hektar lebih hutan negara ini sudah dirambah oleh tangan tangan jahil, baik itu dibuka untuk perkebunan sawit maupun tambang yang secara ilegal merambah hutan di kawasan HP Gunung Maras.
Aktivitas perambahan hutan negara Gunung Maras kini mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW Babel).
Muhamad Zen selaku ketua LSM TOPAN RI DPW Babel mengatakan, sesuai dengan dengan nama lembaga kami yaitu Penyelamatan Aset Negara maka kami akan serius menangani kasus ini hingga paripurna dan kami berjanji akan melaporkan temuan yang kami dapatkan ini ke kementerian KLHK, Jaksa Agung dan Kapolri.
“Karena kami duga perambahan hutan negara ini adanya konspirasi antara pengelola (perambah) dengan oknum pemegang izin IUPHHK – HTI PT Istana Kawi Kencana bersama oknum APH, Oknum KPHP Bubus Panca dan Oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel”, ujar Zen, Jumat (31/03/2023).
Zen pun mengatakan, bahwa terjadinya perambahan hutan negara Gunung Maras ini disebabkan oleh kelalaian dan lemahnya Pengawasan oleh pemangku wilayah atau kami duga adanya konspirasi antara para perambah dan para oknum yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para penjahat lingkungan hidup ini.
Setelah tim TOPAN RI Babel turun kelapangan, Selasa (28/03/2023) lalu didapatlah beberapa nama pemilik lahan perkebunan kelapa sawit dan juga nama pengelola tambang timah, tampak luasan yang sudah terbuka lebih kurang 200 Hektar yang sepertiganya sudah ditanami sawit yang jelas bukan tanam hutan.
Informasi didapat bahwa penguasaan lahan oleh para oknum perambah hutan negara ini dimulai sekitar tahun 2018, hingga sekarang masih tampak upaya perluasan dengan terlihatnya gundukan gundukan tanah sisa dari land clearing.
“Kami berjanji akan mendatangi BPKHTL Wil XIII instansi vertikal KLHK di Kota Pangkalpinang untuk melakukan klarifikasi terkait peta wilayah HP Gunung Maras sejak tahun 2018 dan dengan munculnya beberapa nama saat terkonfirmasi dilapangan maka layak kasus perambahan hutan negara ini dinaikkan atau dilaporkan,” ungkap Zen.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel munuturkan, kami sudah mengantongi beberapa nama para oknum penjahat lingkungan hidup ini untuk kami laporkan diantaranya ada warga sipil dan juga ada dari oknum APH, adapun inisial nama nama tersebut diantaranya adalah FH, FT dan AW juga diduga kuat adanya keterlibatan oknum Kepala KPHP Bubus Panca dan Oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel.
“Jika para oknum yang kami laporkan ini terbukti tidak memiliki perijinan maka layak dikenakan paksaan pemerintah dengan tindak pidana kehutanan pasal Perambahan Kawasan Hutan,” terang Ketua TOPAN RI Babel. @ Tim.