MENTOK, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial GU (24), warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat. GU diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Rabu 12 Februari 2025.
GU diamankan di pinggir jalan raya, Simpang Menumbing, Kecamatan Mentok, saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di boks depan sepeda motornya. Namun setelah diinterogasi, pengakuan GU semakin mengungkapkan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Ia mengaku masih menyimpan dua paket sabu lainnya di rumah neneknya yang terletak di Jalan Telkom, Kampung Kebon Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.
Penyelidikan berlanjut ke rumah orang tua GU, di mana petugas kepolisian menemukan satu paket sabu tambahan, satu timbangan digital, dan sejumlah plastik klip. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,84 gram sabu.
Saat ini, GU telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.