Sungai Selan, OkeyBung.com – Terpantau puluhan ponton tambang timah yang diduga ilegal beraktivitas di Rasau Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Keberadaan tambang timah jenis sebu-sebu terkesan dibiarkan lantaran tidak ada penindakan dari aparat dan instansi terkait.
Menurut keterangan warga menyebutkan bahwa ada sekitar puluhan tambang ilegal dikawasan tersebut.
“Sekitar 20 unit tambang timah sebu sebu. Pengurus tambang berinisial JA,” ujar sumber sembari meminta merahasiakan identitas dirinya, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan selain sebagai pengurus, JA juga selaku pembeli hasil timah dari penambang.
“JA mengambil keuntungan Rp 20 ribu per Kg,” katanya.
Setelah mendapat informasi dari sumber, OkeyBung.com melakukan konfirmasi kepada JA yang disebut selaku pengurus sekaligus sebagai pembeli hasil timah dari penambang.
Menjawab pesan WhatsApp yang diterima, JA membenarkan bahwa selaku pengurus tambang di kawasan tersebut. Namun ia membantah sebagai pembeli.
“Kami sudah beguyur bongkar sebagian, hasil sudah kurang lagian orang sudah mau libur,” jawabnya.
JA mengatakan bahwa yang mengambil atau pembeli timah dari hasil penambang itu berinisial AF.