PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pelajar/mahasiswa berinisial JC alias K (20) atas kasus narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Nila, Rejosari, Pangkalbalam, pada Senin (22/9/2025) pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus ganja seberat 24,92 gram bruto, 7 sobekan kertas putih, 1 karet gelang, 1 box putih, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, serta 1 unit handphone iPhone warna abu-abu.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polresta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tindakan ini merupakan upaya kami menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bersama-sama meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman. (*)