Muhammad Zen bersama tim sewaktu melaporkan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jakarta, Okeybung.com – Tiga LSM resmi melaporkan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (23/06/2023).
Tiga LSM yang melaporkan perambahan HP tersebut yaitu, Muhammad Zen selaku Ketua LSM Topan RI Bangka Belitung (Babel), Suhendro selaku Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih dan Ibrahim selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN DPD Babel).
Tiga LSM itu berharap kepada KLHK untuk segera mengambil langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang telah merambah kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras.
Ketua LSM Topan RI Babel, Muhamad Zen mengatakan, selain melaporkan ke Menteri LHK RI kami juga menyurati Kapolri dan Kabid Propam Mabes Polri terkait oknum polisi yang diduga terlibat sebagai pelaku perambah kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Maras untuk pertambangan ilegal dan perkebunan sawit.
“Selain itu, kami juga melaporkan ke Jaksa Agung RI terkait dugaan mafia tanah/ praktik jual beli lahan didalam kawasan HP Gunung Maras,” ujar Zen.
Ia menambahkan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera turun ke Bangka Belitung (Babel) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena yang jelas perbuatan tersebut seudah melanggar hukum dan di mana lokasi ini masuk dalam konsesi HTI PT. Istana Kawi Kencana (IKK),” jelasnya.
Sementara, Suhendro selaku Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih mengatakan kita tunggu saja tindakan yang akan dilakukan oleh APH terkait laporan ini.
“Saya sangat yakin bahwa pihak KLHK akan bekerja secara profesional,” tutur Hendro.
Ia mengujarkan Bid Propam Mabes Polri sudah kita minta juga untuk ikut memantau perkembangan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya ke Polda Babel terkait dugaan keterlibatan oknum polisi.
“Saya juga berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI juga ikut mengawasi dan memantau pihak Kejati Babel terkait laporan dugaan mafia tanah/ jual beli lahan HP Gunung Maras yang sebelumnya telah dilaporkan,” harapnya.
Senada dengan Suhendro, Ibrahim selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN DPD Babel) menegaskan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan secara langsung ke KLHK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Ketua LIN Babel ini mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Tangkap dan penjarakan oknum-oknum penjahat lingkungan yang telah merusak kawasan hutan negara tanpa izin,” tuturnya.