Pangkalpinang, OkeyBung.com – Seorang pemuda berinisial Zi alias Zion, 26 tahun, warga Kelurahan Rawa Bangun, Pangkalpinang, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Kamis (12/9/24) sore. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kedapatan memiliki 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 235,6 gram.
Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Babel, mengatakan penangkapan tersebut pada Selasa (1/10/24) siang.
“Pelaku ditangkap atas kepemilikan 17 paket kecil narkoba jenis sabu,” ungkap Jojo.
Penangkapan berlangsung di Jalan Senopati, Kota Pangkalpinang. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dari pelaku.
“Di saku celana bagian depan pelaku, tim menemukan sebuah bungkus kotak rokok. Saat diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat 1 klip ukuran sedang berisi sabu,” jelas Jojo.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, tim kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Di rumah pelaku, ditemukan 3 klip besar, 7 klip sedang, dan 6 klip kecil berisi sabu. Total di dua lokasi, ada 17 klip sabu yang diamankan,” tutur Jojo.
Tidak hanya sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan dan 3 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Sumber: Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung