banner 970x250
TNI/POLRI

Babinsa Keciput Hadiri Sosialisasi Peraturan Kampanye Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK

×

Babinsa Keciput Hadiri Sosialisasi Peraturan Kampanye Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

Sijuk, OkeyBung.com Anggota Koramil 414-01/Tanjung Pandan Sertu I Kadek Edi P, Babinsa Keciput, menghadiri Sosialisasi SK KPU Kabupaten Belitung Nomor : 149 Tahun 2023 Tanggal 12 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Belitung, di Ruang Rapat Kantor Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan dihadiri oleh, Ketua PPK Kecamatan Sijuk, Eddy Paryanto, Ketua PPS Desa Keciput, Rezky Juyanda beserta anggota PPS, Ketua BPD Keciput, Mardian beserta Anggota BPD, Perangkat Desa Keciput, Para Ketua RT/RW se-Desa Keciput, Caleg, PKD, Toga, Tomas dan perwakilan Parpol.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait lokasi atau tempat yang digunakan rapat umum (Kampanye) dan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Desa Keciput sebagai berikut :

– Lokasi rapat umum atau kampanye akbar di Lapangan Bola Scorpion RT/RW 008/003 Desa Keciput.

– Zona APK 1, Tanah Hengki Lie, Jl. Tanjung Kelayang RT/RW 001/001 Desa Keciput.

– Zona APK 2, Tanah Daud Tjuti, Jl. Tanjung Kelayang RT/RW 006/002 Desa Keciput.

– Zona APK 3, Tanah Tan Liong Hwa, Jl. Tanjung Tinggi RT/RW 012/004 Desa Keciput.

– Tidak menutup kemungkinan kampanye atau pemasangan APK juga bisa dilakukan di halaman rumah warga dengan ketentuan mendapatkan izin pemilik dan KPU.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga Ketua PPK Kecamatan Sijuk dan Ketua PPS Desa Keciput menghimbau dan mengajak peserta yang hadir untuk mengajak masyarakat guna menyukseskan Pemilu tahun 2024.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *