Belinyu, OkeyBung.com – Kepolisian Resor Bangka melakukan pengecekan dan himbauan terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di Sungai Rumpak dan Batu Itam Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka dan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Pju Polres Bangka, Kapolsek Belinyu, Personel Direktorat Polairud Polda Babel, Personel Polres Bangka serta Personel Polsek Belinyu.
Dari hasil pengecekan, aktivitas tambang ilegal yang berada di Sungai Rumpak tidak ditemukan aktivitas.
Namun untuk di lokasi Sungai Batu Itam terdapat kurang lebih 100 unit aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal Jenis Rajuk Tower.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Bangka dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya konflik sosial.
“Kami mengimbau kepada para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya. Tambang ilegal ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap aktivitas tambang ilegal. Pelaku tambang ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Zulkarnain juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Aktivitas tambang ilegal sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat,” tutup Zulkarnain.












