PANGKALPINANG, OkeyBung.com– Kabar baik bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah yang berada di wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kini, mutasi kendaraan dari luar daerah ke plat BN digratiskan oleh Pemerintah Provinsi Babel.
Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, mengumumkan kebijakan ini usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel pada Jumat (31/01/2025).
“Plat luar yang mutasi nanti tidak lagi dikenakan biaya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pajak progresif atau tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak juga tidak lagi diberlakukan.
“Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. 1 Kartu Keluarga yang punya kendaraan 2, tidak lagi dikenakan pajak progresif,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.
“Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.