banner 970x250
Bangka BelitungBeritaDaerah

Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wakil Gubernur Babel

×

Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wakil Gubernur Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan keputusan terkait status jabatannya.

Keputusan tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta pada 23 September 2026.

Informasi mengenai pemberhentian sementara Hellyana disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Pantai Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026).

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi menyampaikan pengumuman tersebut didampingi Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa dan Kepala Biro Umum Evan.

Imam mengatakan, pemberhentian sementara merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah tengah menjalani proses hukum.

“Pemprov sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Imam.

Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur Babel akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Imam memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Secara yuridis, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk sejumlah tindak pidana tertentu, di antaranya korupsi, terorisme, makar, serta tindak pidana terhadap keamanan negara.

Imam menyebut perkara yang sedang dihadapi Hellyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini telah memasuki proses persidangan.

Menurutnya, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun sehingga mekanisme pemberhentian sementara diproses melalui Menteri Dalam Negeri sebelum diteruskan kepada Presiden.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, mekanismenya diproses melalui Menteri Dalam Negeri lalu diteruskan kepada Presiden. Setelah keputusan diterbitkan pada 23 September 2026, hari ini petikannya resmi kami terima dan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Imam menambahkan, status pemberhentian sementara tersebut dapat berlanjut menjadi pemberhentian secara permanen apabila dalam proses peradilan Hellyana dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. **

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *