PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang merupakan pemilik warung sembako di Kelurahan Jerambah Gantung. Dalam laporannya, ia mengaku warung miliknya dibobol pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian itu baru diketahui saat korban membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian atap samping sudah rusak. Setelah dicek melalui CCTV milik tetangga, tampak tiga orang pelaku membobol warung dan mengambil berbagai barang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp18.280.000. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain sembako, rokok, voucher, dan BBM.
Tim 1 Buser Naga bergerak cepat setelah mendapat informasi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB terkait keberadaan pelaku di kawasan Tua Tunu. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gerunggang dan berhasil mengamankan dua pria yang mengaku bernama Kelik dan Salan.
Keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan cara mereka membobol warung. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol B 3592 SCU, mereka berkeliling dan berhenti di warung milik korban yang saat itu dalam kondisi sepi. Mereka kemudian memanjat atap menggunakan bata dan papan, membobol asbes, dan masuk untuk mengambil barang-barang.
Barang curian berupa rokok kemudian dijual oleh Salan seharga Rp1.200.000. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil interogasi, Kelik dan Salan juga mengaku terlibat dalam aksi curat di lokasi berbeda dengan kerugian Rp15.000.000, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 8 Mei 2025.
Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian juga diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan sesuai laporan pengaduan di Polres Bangka Selatan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih (B 3592 SCU), 4 buah voucher, sembako, rokok dan sabun. (*)