BANGKA, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial Os alias Ospin (22) diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ospin ditangkap pada Kamis (1/10/2026) malam di depan Musholla Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mendatangi lokasi dan mengamankan Ospin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut yang disaksikan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 4,4 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 15 potongan sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu unit handphone Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, Ospin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Ospin dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. **













