KOBA, OkeyBung.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencabut Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pelayanan administrasi publik. Pencabutan dilakukan untuk menghindari salah tafsir masyarakat, meski ketentuan pelunasan PBB-P2 sudah diberlakukan di DPMPTK dan kecamatan, sebagaimana mestinya sejak lama.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, saat ditemui Jumat (03/10/2025) menjelaskan bahwa evaluasi terhadap surat edaran sebelumnya menunjukkan bahwa surat tersebut pada dasarnya hanya menegaskan ketentuan yang sudah berlaku.
“Setelah dievaluasi, kami menilai surat edaran sebelumnya rawan menimbulkan multitafsir mengenai pelayanan administrasi publik. Oleh karena itu, surat itu kami cabut dan diganti dengan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/291/BPPRD/2025,” ujar Aisyah.
Ia menegaskan persyaratan ini sudah berjalan lama, sehingga pencabutan surat edaran tidak mengubah praktik administrasi yang selama ini diterapkan. Menurut Aisyah, pencabutan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak bingung dan prosedur pelayanan administrasi publik tetap transparan dan jelas.
“Intinya, layanan administrasi publik tetap berjalan seperti biasa, hanya penekanan melalui surat edaran yang sudah tidak diperlukan lagi,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bangka Tengah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pencabutan surat edaran tidak menghilangkan ketentuan pelunasan PBB-P2, melainkan untuk memperjelas aturan dan menghindari salah tafsir.
* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah