BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Buser Naga Tangkap Pria 27 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Pangkalpinang

×

Buser Naga Tangkap Pria 27 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku dugaan pencabulan anak saat diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial A (27) asal Kabupaten Bangka Selatan, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, melapor ke pihak kepolisian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (23/12/2025) di wilayah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Saat kejadian, korban diketahui tengah bermain bersama teman-temannya di halaman rumah. Namun, dua teman korban kemudian melapor kepada ibu korban bahwa ZA diajak seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor dengan alasan mencari kucing.

Menyadari anaknya tidak berada di sekitar rumah, orang tua korban melakukan pencarian.

Korban kemudian ditemukan berjalan kaki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dalam kondisi mengalami luka dan terdapat bercak darah pada pakaian.

Selanjutnya, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan pada bagian kemaluan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan intensif. Polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku diketahui membawa korban ke lokasi sepi tidak jauh dari permukiman warga, lalu melakukan tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang pada waktu sebelumnya. Kedua kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi terpisah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

 

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *