BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Toko di Pangkal Balam Diamankan

×

Dua Pelaku Pencurian Toko di Pangkal Balam Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkal Balam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang dagangan milik warga.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PW alias Buluk (27) dan R (29). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Jalan Kerisi, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Salah satu pelaku, PW alias Buluk, tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada tahun 2020.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rohadi (54), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kerisi, Pangkal Balam. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan dari toko miliknya pada pertengahan Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban tengah tertidur. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang berjualan di samping toko.

Saksi melihat dua orang tak dikenal membawa barang dari dalam toko korban dan sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Mengetahui kejadian itu, saksi kemudian membangunkan korban dan memberitahukan adanya pencurian.

Korban sempat berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Setelah memeriksa toko dan rekaman CCTV, korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa sembako telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.125.000. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua rak telur ayam dan satu helai jaket warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tama)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *