PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pihak pelaksana proyek Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bhay Park Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa pemberitaan miring di sejumlah media daring terkait proyek senilai Rp28.195.200.000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Melalui klarifikasi resmi, dijelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sejak penandatanganan kontrak pada pertengahan Agustus 2025 hingga Desember 2025 sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
Adapun pekerjaan utama yang telah dilaksanakan meliputi pembangunan inlet atau checkdam, pekerjaan tanggul dan saluran outlet dengan pemancangan CCSP atau sheetpile di sekeliling area kolong.
Selain itu, pekerjaan inlet dan pintu pengatur air juga telah dikerjakan, termasuk pembangunan dermaga dan jembatan berupa kubus apung serta air mancur.
Pada sektor penataan kawasan, proyek ini juga mencakup pekerjaan landscape seperti pembangunan lapangan mini soccer, taman, area amphitheater, gazebo, hingga fasilitas toilet umum.
Sebagai informasi, proyek Revitalisasi Situ Konservasi Taman Bhay Park Polda Babel merupakan hasil proses tender resmi melalui Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. PT Graha Anugerah Lestari ditetapkan sebagai pemenang tender, dengan PT Triexnas sebagai konsultan pengawas sejak Februari 2025.
Namun demikian, pelaksanaan proyek sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan anggaran terblokir sementara. Anggaran baru dibuka kembali pada Agustus 2025, sehingga kontrak efektif berjalan mulai 15 Agustus 2025 dengan sisa waktu pelaksanaan hanya empat bulan, yakni September hingga Desember 2025.
Pihak pelaksana mengakui waktu tersebut sangat terbatas. Meski demikian, dengan komitmen mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang, pekerjaan tetap dikebut dengan sistem lembur siang dan malam serta penambahan alat berat dari satu unit menjadi empat unit.
Beberapa kendala juga dihadapi di lapangan, di antaranya curah hujan tinggi pada November hingga Desember 2025, penghentian sementara pekerjaan saat berlangsung kegiatan Polda di Gedung Tribrata, serta perubahan metode pemancangan demi menghindari dampak getaran terhadap bangunan sekitar.
Meski begitu, di awal 2026 Polda Bangka Belitung telah meresmikan Taman Bhay Park secara parsial. Saat ini, taman tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan menjadi salah satu destinasi wisata baru di Pangkalpinang.
Pihak pelaksana mengakui masih terdapat pekerjaan non-utama yang sempat tertunda, khususnya pada sektor landscape. Untuk itu, telah diberikan waktu kesempatan selama 50 hari kalender guna penyelesaian dan perbaikan pada masa pemeliharaan.
Terkait denda keterlambatan, pihak penyedia jasa menyatakan siap memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Direktur penyedia jasa, Bambang, menegaskan seluruh pekerjaan kini telah rampung. Sementara PPK proyek tercatat atas nama Yuda Valentino Siagian. (*)













