BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Tambang Pondi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

×

Dua Tersangka Kasus Tambang Pondi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,  OkeyBung.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 silam.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni HT alias A, yang menjabat sebagai Direktur, serta MN, selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV Tiga Saudara.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa proses administrasi hukum terhadap kedua tersangka telah beralih tanggung jawabnya ke pihak kejaksaan pada Jumat (17/4/2026).

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka terkait insiden Pondi yang terjadi Februari lalu. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso melalui keterangan tertulisnya.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung konstruksi hukum perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kombes Pol Agus menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum secara transparan dan akuntabel.

“Barang bukti sudah diterima oleh JPU. Ini adalah bagian dari prosedur formil dalam sistem peradilan pidana. Harapannya, perkara ini segera bergulir ke meja hijau agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) telah dilakukan sejak Jumat (20/2/2026). Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti yang sah.

Keduanya diduga kuat memiliki keterkaitan langsung atas kelalaian atau pelanggaran regulasi dalam operasional tambang di wilayah Kabupaten Bangka yang mengakibatkan terjadinya insiden tersebut. Saat ini, kedua tersangka menunggu jadwal persidangan untuk pembuktian lebih lanjut di pengadilan. (*)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *