banner 970x250
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Buser Naga Ringkus 3 Pelaku Penggelapan NMax di Pangkalpinang, Motor Digadai Lalu Dijual

×

Buser Naga Ringkus 3 Pelaku Penggelapan NMax di Pangkalpinang, Motor Digadai Lalu Dijual

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap salah satu terduga pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial R (23), warga Pangkalpinang, yang mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kepada polisi, korban menjelaskan bahwa awalnya ia ditawari oleh seorang pria bernisial HF (25), warga Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, untuk menyewakan sepeda motor Yamaha NMax warna perak bernomor polisi BN 3260 AC selama tiga bulan. Pelaku menjanjikan uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Karena tergiur iming-iming tersebut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya. Namun, pada 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya justru telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi, istri pelaku membenarkan bahwa motor tersebut telah digadai tanpa sepengetahuan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33.450.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan bernisial H yang saat itu telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.

Motor tersebut ternyata digadaikan kepada seorang perempuan bernisial SA (32), warga Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut kemudian dijual oleh SA kepada S (28), seorang petani asal Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, seharga Rp13.000.000.

Tim Buser Naga selanjutnya mengamankan SA dan S beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BN 3260 AC sebagai barang bukti.

Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)

 

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *