banner 970x250
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polres Bangka Amankan 782 Kg Pasir Timah dari Rumah Warga di Baturusa

×

Polres Bangka Amankan 782 Kg Pasir Timah dari Rumah Warga di Baturusa

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengungkap dugaan aktivitas penampungan pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (5/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat mencapai 782,2 kilogram dari sebuah rumah warga di Jalan Perkuburan, Desa Baturusa.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di rumah seorang warga.

“Unit II Satreskrim Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian pasir timah di rumah warga,” kata AKP Mauldi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida mendatangi lokasi didampingi Ketua RT setempat.

Saat dilakukan pengecekan di rumah milik seorang warga berinisial M alias BP, petugas menemukan puluhan kampil pasir timah yang disimpan di dalam rumah.

Dari hasil penimbangan, total berat pasir timah yang diamankan mencapai 782,2 kilogram.

Berdasarkan keterangan pemilik, pasir timah tersebut dibeli dari para penambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin dengan harga berkisar Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram.

Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan merek Nhonhoa, satu pipa yang tersambung dengan besi, serta besi berbentuk huruf T yang digunakan untuk mengambil sampel pasir timah.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Mauldi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun penampungan timah ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya. (*)

 

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *